Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Surabaya.
Pembebasan retribusi itu dilakukan, mengingat kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, dalam menyikapi PPKM Darurat dimana pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat maka, secara otomatis income para pedagang tersebut juga mengalami penurunan. Makanya, pemkot membebaskan retribusi khusus pada bulan Juli 2021.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Mobilitas Warga Menurun 10-20 Persen di Kota Denpasar
“Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Oleh karena itu kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” kata Widodo saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa (20/07/2021).
Widodo menjelaskan, pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK yang terdiri dari 49 titik lokasi yang tersebar se-Surabaya.
Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.
“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani.” lanjutnya.
Baca Juga: Jika 26 Juli Kasus Covid-19 Turun, Berikut Daftar Usaha Kecil yang Boleh Buka