Ringankan Pedagang, Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi SWK Selama PPKM Darurat

21 Juli 2021 16:15 WIB
SWK Bratang Binangun Surabaya
SWK Bratang Binangun Surabaya ( Sonora FM Surabaya)

Tidak hanya itu, untuk jangka waktu pembebasan retribusi SWK ini, Widodo menyebut untuk saat ini masih di bulan Juli saja. Sebab pembebasan retribusi ini di khususkan selama PKKM Darurat.

“Apabila PPKM Daruratnya selesai maka pembayaran seperti semula. Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Untuk mekanismenya, Widodo mengurai belasan SWK telah mengurus pembebasan retribusi secara langsung ke dinas terkait.

Meskipun begitu, tanpa mengurus pun ia memastikan secara otomatis tidak ada penarikan retribusi selama bulan Juli.

Baca Juga: Salut, Aksi Nyata Sosok Eza Gustian Bagikan Sembako saat PPKM Darurat

“Jadi ya otomatis tidak kita tarik meskipun tidak mengurus pembebasan,” jelasnya.

Terakhir, ia berharap pandemi Covid-19 khususnya di Kota Surabaya agar segera berlalu.

Sehingga seluruh pedagang dapat berjualan kembali seperti sedia kala dan ekonomi Kota Pahlawan kembali bergerak.

“Semoga setelah ini semuanya lebih baik lagi. Tetap jaga protokol kesehatan (prokes) ketat dimanapun berada,” pungkasnya. 

Baca Juga: Pemkot Palembang Masih Tunggu Arahan Mendagri Terkait Perpanjangan PPKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm