Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin memastikan belum pemasangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 atau 4.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tahun 2021, Walikota Ibnu Sina mengatakan saat ini status Banjarmasin masih PPKM tingkat 2.
“Status Banjarmasin masih di level dua, hampir menuju ke level tiga,” ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, usai rapat bersama seluruh Pimpinan Forkopimda Kota Banjarmasin, disalah satu hotel berbintang, Rabu (21/07) sore.
Baca Juga: Semasa PPKM Darurat, Okupansi Hotel di Medan Anjlok di Bawah 10 Persen
Menurut Ibnu, PPKM level 2 diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli mendatang. Jika dalam rentan waktu tersebut kasus Covid-19 di ibukota Kalsel terus mengalami peristiwa, bukan mungkin Pemko akan menaikan status PPKM level 3.
Adapun aturan yang diterapkan Banjarmasin pada PPKM level 2 ini masih sama seperti PPKM Mikro sebelumnya.
Misalnya, seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah wilayah zona hijau dan kuning masih digelar tatap muka, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Terapkan Prokes Covid-19 Secara Ketat, Ribuan Warga Kotamobagu Gelar Salat Ied di Lapangan Terbuka
“Tapi karena ini sudah mulai mengarah ke tingkat tiga, sehingga kita lebih ketat lagi. Begitu sudah masuk level tiga, wajib hukumnya kita tarik rem darurat. Sehingga anak-anak sekolah libur, dan kegiatan ekonomi menurun hingga 50 persen,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, tertanggal 20 Juli 2021 kasus aktif Covid-19 di ibukota Kalsel sebanyak 708. Sedangkan jumlah konfirmasi positif mencapai 10.355.
Sedangkan temuan pasien baru selama sepekan terakhir mencapai 605 kasus. Sementara angka kesembuhan sebanyak 253 jiwa.
Baca Juga: Balikpapan Menurunkan Status PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4