Sonora.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan 25 Juli mendatang
Hal ini diungkapkan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/07),
Jokowi menyatakan pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap per 26 Juli 2021 dengan catatan tren kasus positif Covid-19 mengalami penurunan.
Baca Juga: Resmi! PPKM Palembang Diperpanjang hingga 25 Juli 2021 Mendatang
“Kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan. Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ungkap Jokowi.
Jokowi menjelaskan, aturan pembukaan yang akan dilakukan secara bertahap tersebut berlaku pada pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca Juga: Masih di Level II, Banjarmasin Cuma Terapkan PPKM Skala Mikro