Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan meterai tempel baru Rp10.000 sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Disebut oleh Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Inge Diana Rismawati, bahwa peraturan baru tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Dalam Undang-undang sebelumnya atas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai dimulai dengan nilai Rp250 ribu, namun kini dalam aturan baru dikenakan bea meterai yakni menjadi Rp5 juta ke atas, dengan satu tarif yaitu Rp10.000,” tutur Inge dalam Smart webinar “Meterai Satu Tarif 10.000 Wujud Keberpihakan Pemerintah” pada Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos Indonesia di Seluruh Tanah Air
Namun demikian Inge menuturkan, meterai tempel 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021.
Cara pembubuhannya dengan melakukan kombinasi dua meterai masing-masing senilai Rp6.000, tiga meterai masing-masing Rp3.000 atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.
“Memang jadinya lebih mahal ya. Kami tidak mau membuang percuma meterai yang sudah dibuat atau sudah dicetak, jadi mari kita manfaatkan sampai akhir tahun kalau memang masih ada. Kalau sudah tidak ada ayo segera kita beralih ke bea meterai yang baru,” ucapnya.
Lebih lanjut Inge mengatakan, meterai tempel baru Rp.10.000 sudah dapat diperoleh masyarakat di Kantor Pos Seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pos Indonesia Pekanbaru Akui Sudah Miliki Stok Materai Rp 10.000