Penyintas Covid Diimbau Secara Sukarela Donor Konvalesen ke UTD PMI

22 Juli 2021 18:45 WIB
Bunga Anggraeni Sari, S.Si, Quality Control UTD PMI Palembang dalam acara The Voice of People
Bunga Anggraeni Sari, S.Si, Quality Control UTD PMI Palembang dalam acara The Voice of People ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID -Salah satu terapi yang dapat diberikan kepada pasien covid-19 adalah terapi plasma konvalesen.

Bunga Anggraeni Sari, S.Si, Quality Control UTD PMI Palembang dalam acara The Voice of People (21/07/2021) menjelaskan bahwa tujuan terapi konvalesen adalah untuk menetralisir pasien covid-19.

“Tiap hari ada peningkatan, perhari ada 4 sampai 5 pendonor maupun calon pendonor,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk meningkatkan pendonor konvalesen maka pihaknya berkerjasama dengan instansi-instansi lain dan masyarakat umum untuk melakukan donor konvalesen.

Baca Juga: Ingin Donor Plasma Konvalesen? Berikut Ini Syarat, Alur, dan Biaya Pengobatannya

“Kriterianya, laki-laki atau perempuan usia 18 sampai 60 tahun. Untuk perempuan yang sudah menikah belum pernah hamil. Penyintas covid boleh donor setelah 14 hari dinyatakan negatif, setelah swab ke dua,” ucapnya.

Bunga mengatakan calon pendonor konvalesen sebaiknya penyintas covid yang bergejala berat karena memiliki titer antibodi yang baik. Yang bergejala ringan kebanyakan titer antibodinya tidak memenuhi standar.

“Pendonor rata-rata usia 30 tahun keatas, karena usia tersebut yang paling banyak kena covid. Golongan darah rata-rata sama, yang jarang golongan darah AB,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Santri Salatiga Siap Donor Plasma Konvalesen, Pesantrennya Pernah Jadi Klaster Corona

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm