Banjarmasin, Sonora.ID - Berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi pada pemberitaan, Wali Kota, Ibnu Sina membangun lebih legowo dengan vonis Pemerintah Pusat untuk Pemberlakuan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan (PPKM) tingkat IV sebelumnya.
Sebelumnya, tertanggal 26 Juli 2021, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menerbitkan instruksi baru, terkait penerapan PPKM level IV di luar Jawa - Bali.
Ibnu mengakui, memang tidak mudah menerima keputusan tersebut. Pasalnya dampak dari penerapan PPKM level IV ini akan dirasakan oleh semua kalangan. Terutama pelaku dunia usaha.
Baca Juga: Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV Versi KPC-PEN, Kadinkes Sebut Terlalu Buru-Buru
"Sudah ditentukan seperti itu mau gimana? Lompat satu tingkat dari level II ke level IV itu yang bikin kita terkejut. Apalagi sesuai dengan Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021, PPKM level IV sama dengan PPKM darurat," ucap Ibnu, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Sabtu (24/07) siang.
Meski demikian, Ibnu mengaku tidak ingin langsung menerapkannya secara ekstrim. Dengan kata lain, Ia menginginkan agar pada awal-awal PPKM tingkat IV dilakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dulu.
"Kita akan menyikapinya dengan rapat evaluasi dulu dengan Satgas hari ini, Sabtu (24/07). Sesuai Arahan dimulai 26 Juli s/d 08 Agustus. Tapi kita ingin lakukan secara persuasif dulu, sambil menyampaikan kepada masyarakat dan dunia usaha," pungkasnya.
"Kami juga menggandeng pengusaha sedapat mungkin untuk tidak melakukan PHK kepada karyawan. Karena memang konsekuensinya dunia usaha betul-betul tiarap. Kita akan tingkatkan lagi penegakan sosialisasi dan yustisi prokes juga," tambahnya lagi.
Baca Juga: Di Masa PPKM, KAI Juga Fokus Pada Angkutan Barang dan Penglolaan Aset