Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah melakukan rapat evaluasi bersama jajaran Satgas Covid19, Pemko Banjarmasin akhirnya memutuskan bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
PPKM level IV akan diterapkan terhitung mulai Senin nanti, 26 Juli s/d 08 Agustus 2021. Di mana sebelumnya, Banjarmasin baru berada di posisi PPKM Level II menuju Level III.
"Mau tidak mau, ini pilihan sulit. Insya Allah, Senin (26/07) sudah kita terbitkan Surat Edaran (SE)-nya," jelas Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM seusai menutup Festival Ekonomi Syariah Banua, di Duta Mall Banjarmasin, Sabtu (24/07) malam.
Tapi sebelum itu, Ia mengaku perlu melakukan rapat alias persiapan besar untuk hal tersebut.
Di sisi lain, Ibnu juga mengatakan bakal ada banyak hal yang akan disesuaikan dengan kearifan di Banjarmasin. Misalnya terkait rumah ibadah yang Ia inginkan tidak ada penutupan, tapi dengan pembatasan kapasitas jamaah maksimal 25 persen.
"Nanti pada ribut lagi. Pasar buka, tapi masjid tutup. Jadi harus kita sesuaikan betul-betul. PPKM Level IV bakal dilakukan secara humanis. Ini memang keputusan yang berat, tapi memang mesti kita ikuti," tutupnya.
Meski demikian, Ibnu mengaku tidak ingin langsung menerapkannya secara ekstrem. Dengan kata lain, Ia menginginkan agar pada awal-awal PPKM tingkat IV dilakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dulu.
Ia mengaku sangat khawatir PPKM Level IV akan membuat dunia usaha terpuruk, sama seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Mengingat selain dampak sosial, dampak ekonomi juga akan sangat dirasakan.
Baca Juga: Berlaku Mulai 26 Juli, Banjarbaru & Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV