PPKM Kembali Diperpanjang, Syarat Perjalanan KAJJ Diperlonggar

26 Juli 2021 13:00 WIB
Ilustrasi Syarat Perjalanan KAJJ
Ilustrasi Syarat Perjalanan KAJJ ( )

Bandung, Sonora.ID - Seiring dengan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Senin (26/7) hingga Minggu (2/8), tidak lagi memberlakukan surat keterangan kerja, surat tugas, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, sebagai syarat untuk melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

"Mulai 26 Juli sampai 2 Agustus, perjalanan KAJJ sudah tidak lagi memberlakukan surat keterangan atau surat izin dari instansi tempat bekerja sebagai syarat perjalanan KAJJ, namun pelanggan KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatera tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KAJJ di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," papar Manager Humasda Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo kepada Sonora, Senin (26/7/2021).

Diketahui sebelumnya, PT KAI dari tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 atau masa libur lebaran Idul Adha 1442 Hijriyah, menambahkan syarat perjalanan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak, dan itupun harus disertai dengan surat tugas atau keterangan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Tetap untuk Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak

"Nah kalau pelanggan KAJJ di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," tambah Kuswardoyo.

Lebih lanjut Kuswardoyo mengatakan, bagi pelanggan KAJJ yang berusia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, dan untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Selain itu, Kuswardoyo menegaskan, pelanggan yang menggunakan KA Lokal Bandung Raya hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan KA Lokal Bandung Raya tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," tegas Kuswardoyo.

Kuswardoyo menambahkan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Stasiun Cikampek Layani Tes GeNose C-19 Untuk Penumpang KAJJ

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm