Medan, Sonora.ID - Aturan perpanjangan PPKM level 4 sudah ditandangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Sudah diteken," kata Edy Rahmayadi, Senin (26/7/2021).
Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM level 4 ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu mengatakan, Instruksi Gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Baca Juga: PPKM di Kota Medan Diperpanjang, Wali Kota Bobby Nasution Tunggu Instruksi Gubernur
Dalam Inmendagri itu, bahwa wilayah yang menerapkan PPKM level 4, maka kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas/babershop dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengujung hanya 50 persen.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang merupakan tempat sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitan 25 persen.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Syarat Perjalanan KAJJ Diperlonggar