Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat/dine in.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan, bengkel. semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB," ungkap Edy Rahmayadi.
"Penyekatan masih lah. Yang dilakukan penyekatan kan yang di level 4. Level lain kan tidak. Hanya saja pemberlakuan ekonomi sedikit dilonggarkan," pungkasnya.
Terkait penyekatan di Kota Medan yang menerapkan PPKM Level 4 tetap masih diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Medan PPKM Level 4, Jasa Service Handphone Turun ke Jalanan