Resmi Berlaku, PPKM Level 4 Ditandangani Gubernur Sumatera Utara

26 Juli 2021 16:20 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ( Sonora/Wahyuni)

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat/dine in.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan, bengkel. semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB," ungkap Edy Rahmayadi.

"Penyekatan masih lah. Yang dilakukan penyekatan kan yang di level 4. Level lain kan tidak. Hanya saja pemberlakuan ekonomi sedikit dilonggarkan," pungkasnya.

Terkait penyekatan di Kota Medan yang menerapkan PPKM Level 4 tetap masih diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Medan PPKM Level 4, Jasa Service Handphone Turun ke Jalanan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm