Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar.
Aturan ditandatangani oleh Wali Kota, Danny Pomanto dan berlaku mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
"Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," demikian tertulis dalam dokumen resmi yang diterima, Senin (26/7/2021).
Dalam aturan terbaru, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Akses hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Baca Juga: Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM Level Tiga, Begini Aturannya
Dengan catatan, hanya boleh melayani delivery atau take away dan bukan makan di tempat.
Ketentuan lainnya mengenai operasional supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Sementara warung makan dan kafe skala kecil dibolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WITA.
Khusus pasar tradisional, toko kelontong dan lain sejenisnya dibolehkan beroperasi dalam aturan terbaru ini. Namun, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Selain itu, apotik dan toko obat dapat buka sehari penuh. Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan, tempat hiburan dan peribadatan di rumah ibadah ditutup sementara.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Baca Juga: Aniaya Warga, Oknum Satpol PP di Gowa Terancam Sanksi Berat