Palembang, Sonora.ID - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 4 mulai hari ini, Senin (26/07) resmi ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sampai tanggal 8 Agustus mendatang.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, kebijakan PPKM level 4 justru mengalami pelonggaran aturan berdasarkan ketentuan yang ada.
"Seperti jam operasional bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) boleh dibuka tanpa batasan waktu dan memperpanjang operasional di Mall. Intinya usaha kecil 24 jam boleh buka seperti pecel lele, sedangkan Mall dibuka boleh sampai pukul 8 malam dengan tetap menerapkan prokes," ujar Harnojoyo kepada wartawan.
Baca Juga: Dari PSBB, PPKM Mikro, Darurat, Hingga Level 4, Mengapa Istilahnya Terus Diganti?
Menurutnya, kelonggaran aturan yang berlaku sudah sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Ekonomi. Sehingga daerah hanya perlu menurunkan ketetapan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
"Selain meminimalisir kesehatan, kita juga memulihkan ekonomi ini dilihat dari aspek keseluruhan," kata dia.
Harnojoyo berharap kesadaran diri masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) tetap berjalan optimal dan disiplin mentaati 4M, meskipun kelonggaran aturan telah diterapkan Pemkot Palembang pada kebijakan PPKM Level 4 ini.
"Kami berharap prokes dipatuhi, karena keseluruhan paling penting untuk pandemi ini ya prokes. Soal waktu dan aturan kan sudah dibuat kebijakannya," tutupnya.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Syarat Perjalanan KAJJ Diperlonggar