Solo, Sonora.ID - 14 Pasar non esensial di Solo yang ditutup selama penerapan PPKM Darurat kini diizinkan beroperasi kembali selama pemberlakuan PPKM Level 4.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka baru saja menandatangani Surat Edaran PPKM Level 4.
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat beberapa perubahan dari aturan yang ada di PPKM Darurat. Di antaranya yaitu pedagang pasar sektor non esensial seperti Pasar Klewer dan 12 pasar lainnya yang sempat ditutup selama PPKM Darurat kini diizinkan buka.
"Boleh buka hingga pukul 15.00 WIB," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui pada Senin (26/7/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Makassar: Mall Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
Berdasarkan Surat Edaran PPKM Level 4, kapasitas pengunjung hanya dibatasi yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Selain itu, kegiatan operasional usahanya harus dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pedagang kaki lima dan warteg diijinkan menerima pelanggan dengan syarat 25% dari kapasitas, memperhatikan jaraka natar orang, dengan durasi makan setiap orang maksimal 20 menit, serta memiliki batasan waktu hingga pukul 20.00 WIB.
Gibran juga menambahkan mengenai makan di tempat selama 20 menit nantinya akan dilakukan dengan pengawasan Satpol PP Kota Solo.
Baca Juga: Sosialisasikan PPKM Level IV ke Warga Pasar, Disperdagin Banjarmasin Akui...
Meski angka...