Terkait dengan sejumlah wilayah yang telah dikelompokkan mana yang akan lebih dahulu dimatikan layanannya secara bertahap.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menyatakan hal tersebut dilatari pertimbangan apabila wilayah tersebut merupakan daerah prioritas dan telah ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu.
Beliau menyatakan tahap pertama diterapkan pada 17 Agustus 2021 yang akan dilakukan pada enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Tahap kedua diterapkan pada 31 Desember 2022 yang mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
Baca Juga: Model Cantik Asal Sragen Viral di Media Sosial Karena Berjualan Es Degan Dipinggir Jalan
Tahap ketiga diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
Tahap keempat diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
Tahap kelima diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
Tujuan dari program tersebut yakni agar masyarakat mendapat siaran televisi yang lebih jernih dan internet yang cepat. Selain itu program ASO ini juga bisa untuk pemerataan internet di Indonesia.
Baca Juga: Kembali Berulah! Kades Jenar Sragen Ngamuk, Hajatan Warganya Dibubarkan Satgas Covid-19