Sementara itu Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi juga menekankan agar rt/rw dapat memperhatikan siapa saja yang berhak menerima bantuan paket sembako ini.
“Menghindari adanya kekeliruan data,tolong di kroscek dengan betul orangnya dan lokasi tempat tinggalnya. Warga yang tidak memiliki KTP Makassar juga di klasifikasikan. Makanya ini harus betul-betul selektif”,ujar Fatma.
Lebih lanjut dalam pertemuan secara maya itu kembali di tegaskan oleh Wali Kota Makassar agar penerima bantuan tidak dalam masuk dalam KPM maupun PKH.
“Warga yang terdaftar KPM maupun PKH tidak masuk dalam penerima bantuan sembako yang akan di salurkan Pemkot Makassar. Hal ini kita harapkan agar masyarakat lainnya juga bisa mendapatkan bantuan”,jelas Danny.
Untuk klasifikasi penerima paket bantuan sembako Pemkot Makassar di urutkan berdasarkan kelompok warga yang terdampak langsung seperti masyarakat yang terkena PHK, keluarga yang yatim maupun yatim piatu karena covid, warga yang semua anggota rumahnya sakit covid juga warga yang tidak dapat keluar rumah karena covid.
Baca Juga: DPRD Kalsel Kritisi Syarat Sudah Vaksin bagi Pelintas Pos PPKM Level 4