Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel: BSU Rp 1 Juta akan Cair Minggu Ini

28 Juli 2021 12:45 WIB
Ilustrasi bantuan gaji tambahan dari pemerintah
Ilustrasi bantuan gaji tambahan dari pemerintah ( freepict.com)

Palembang, Sonora.ID - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, Koimudin mengatakan penyaluran subsidi gaji bagi pekerja atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 akan cair Minggu depan.

Namun dirinya belum dapat memastikan tanggal pasti kapan BSU tersebut akan diterima oleh pekerja yang sesuai kriteria.

“Menurut arahan dari pusat, dana ini akan dicairkan Minggu depan,” kata Koimudin ketika dihubungi via telpon, Jum’at (23/07).

Namun tidak semua pekerja di Kabupaten/Kota di Sumsel akan menerima bantuan tersebut, melainkan hanya dua kota saja yang akan menerima yakni Lubuk Linggau dan Palembang.

Baca Juga: Menaker Imbau Pekerja Swasta dan Pekerja Migran Indonesia Tak Mudik Lebaran Tahun Ini

“Secara keseluruhan, bantuan ini akan disalurkan kepada 8 juta pekerja di Indonesia. Namun di Provinsi Sumsel hanya dua kota yang menerima yakni Palembang dan Lubuk Linggau, dikarenakan dua kota ini termasuk wilayah yang menerapkan PPKM,” jelasnya.

Mengenai berapa banyak jumlah pekerja di Sumsel yang akan menerima bantuan ini, lanjut Koimudin, dirinya belum dapat membeberkan secara rinci berapa banyak jumlah pekerja di Sumsel yang akan menerima bantuan ini.

“Yang pasti kriteria pekerja yang akan menerima bantuan ini adalah mereka yang menerima gaji dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, para pekerja akan menerima Rp 1 juta yang akan dicairkan secara bertahap selama dua bulan yang akan di transfer ke rekening penerima.

“Bantuan ini akan kita cairkan selama dua bulan, artinya setiap bulannya akan kita transfer Rp 500 ribu ke rekening penerima,” tutupnya.

Baca Juga: Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Tingginya Tingkat Eksploitasi Anak di Palembang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm