Pengusaha Warung Makan Sedih dengan Aturan Makan di Tempat 20 Menit

29 Juli 2021 17:30 WIB
Ilustrasi Warung Makan
Ilustrasi Warung Makan ( Koleksi pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sudah berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini, terdapat aturan yang menjadi sorotan masyarakat yakni aturan terkait pemberian izin makan di tempat selama 20 menit untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.

Menanggapi hal ini, Pengusaha Warung Makan Pondok Dogan Kuring yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Iwan Setiawan mengaku cukup sedih dengan aturan makan di tempat selama 20 menit.

“Sebenernya aturan ini ada bagusnya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Palembang, tapi yang menyedihkannya orang-orang yang makan harus cepat,” ungkapnya ketika diwawancarai.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemensos Akan Bagikan Beras 5 Kg untuk Buruh Lepas

Selain itu, sejak diberlakukannya aturan PPKM ini, lanjut Iwan, penjualan makanan di warung makannya mengalami penurunan dikarenakan adanya aturan yang melarang makan di tempat di waktu tertentu.

“Penjualan makanan disini menurun karena adanya aturan yang tidak memperbolehkan makan di tempat. Kecuali untuk penjualan minuman seperti es dogan, kami tidak mengalami penurunan,” ujarnya.

Iwan pun berharap, agar peraturan ini tidak belangsung lama dikarenakan akan semakin mempersulit pedagang-pedagang kecil yang tengah survive ditengah pandemi.

“Harapan saya kalau bisa jangan sampai ada perpanjangan lagi pada peraturan PPKM ini, karena akan mempersulit pengusaha kecil seperti kami yang tengah berjuang di masa pandemi,” tutupnya.

Baca Juga: Viral Video Dishub Nongkrong di Warung Kopi, Anies Pecat 8 Petugas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm