Sonora.ID - Sertifikat vaksi sepertinya kini akan menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki oleh warga DKI Jakarta demi bisa bermobilitas dan berkegiatan.
Bahkan salah satu syarat untuk potong rambut saja kini harus menunjukan kartu vaksin.
Tukang pangkas rambut yang beroperasi di Jakarta pun diwajibkan memiliki sertitifikat vaksin Covid-19, pelanggan yang datang pun demikian.
Baca Juga: Dukungan Pelabuhan Makassar Jadi Area Wajib Vaksinasi Covid-19
Kepala eksi Pengawasan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, tempat pangkas rambut seperti tempat pangkas Asgar (asli Garut) telah diatur dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.
"Pangkas rambut yang seperti itu (Asgar) diatur di kami (Disparekraf)," kata Iffan, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Rabu (28/7/2021).
Dalam SK tersebut juga diatur operasional salon atau barbershop selema PPKM Level 4.
Ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti pemilik salon, pangkas rambut, barbershop dan sejenisnya selama PPKM Level 4 berlangsung, di antaranya:
Baca Juga: Stok Vaksin di Kota Medan Kian Menipis, Wali Kota: Agustus akan Stabil