Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Kalsel Relaksasi Tunggakan PKB

30 Juli 2021 15:35 WIB
Penajbat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA umumkan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Penajbat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA umumkan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( Biro Adpim Setdaprov Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pemprov Kalsel akan memberlakukan relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekaligus memberikan dispensasi denda keterlambatan pembayarannya.

Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat jumpa pers virtual, pada Jum’at (30/01).

“Relaksasi tunggakan PKB dan BBNKB serta dispensasi denda ini hanya berlaku selama dua bulan, sejak tanggal ditetapkan,” kata Safrizal di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin.

Baca Juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Dijelaskannya, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak sebelum tahun 2021 akan diberikan diskon hingga 50 persen dari pajak pokok. Sementara untuk pajak tahun berjalan yaitu 2021 tetap bayar 100 persen.

“Bagi penunggak pajak juga diberikan dispensasi penghapusan denda keterlambatan bayar pajak,” kata Safrizal.

Kebijakan relaksasi tersebut akan membantu masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya selama bertahun-tahun. Terlebih lagi saat ini sedang terjadi penurunan ekonomi akibat pandemi Covid 19.

Menurut Pj Gubernur, kebijakan relaksasi pajak berikut dispensasi denda juga akan dibarengi dengan penegakkan hukum yang akan dilaksanakan Polda Kalsel.

Baca Juga: Berlangsung Dimasa Pandemi, Pesta Kesenian Bali ke-43 Tahun 2021 Resmi Tutup

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm