Manado, Sonora.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara memusnahkan barang bukti ganja seberat hampir setengah kilogram.
Paket ganja yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara disita dari dua tersangka.
Ganja seberat 494 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara, di halaman kantor BNNP Sulut.
Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua orang tersangka yang masing-masing adalah seorang wanita karyawan swasta berinisal ANS (41) dan seorang pria yang berprofesi sebaga penjual parfum berinisial MA (37).
Baca Juga: Sita 50 Kg Ganja, BNNP Bali Apresiasi Kemenkumham dalam Pemberantasan Narkoba
Dalam kasus ini ganja dipesan secara daring dari jaringan pengedar ganja di Medan, Sumatera Utara.
Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar secara bergantian oleh kepala BNNP Sulut, Kapolda Sulut, Kajati Sulut, Kepala BPBD Sulut, dan pimpinan Bea Cukai Manado.
“Pemusnahan barang bukti ini juga membuktikan bahwa peredaran narkotika masih marak di sulawesi utara. Oleh karena itu, kami berharap peran aktif semua pihak untuk membantu memberantas peredaran narkotika di sulawesi utara, “ kata Kepala BNNP Sulawesi Utara Brigjen Pol. Victro J. Lasut, di halaman kantor BNNP Sulut, di Bumi Beringin, Manado, Kamis (29/7/2021)
Dalam kasus peredaran ganja ini, kedua tersangka dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Direktorat Narkoba Polda Sulut Ungkap Penyelundupan Merkuri di Manado