Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Level 4 di Jalan Angsoka Kargo Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Selasa (03/8/2021) mengatakan bahwa dari 9 orang pelanggar 6 orang di denda Rp. 100.000,- di tempat karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Agar pelanggar selalu ingat dengan kesalahan yang dilakukan, Pihaknya juga memberikan sembako kepada 9 pelanggar.
"Hal ini dilakukan agar mereka tetap ingat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini," ujar Dewa Sayoga.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga, Sebanyak 10.991 Nakes di Denpasar Akan Tervaksin
Tidak hanya bagi pelanggar Prokes, Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa pemberian sembako secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan yang melakukan isolasi mandiri.
Untuk penyaluranya pihaknya menyerahkan langsung ke Kadus maupun Kalingnya, karena mereka yang mengetahui data-data masyarakat disana.
Dengan bantuan yang diberikan pihaknya berharap dapat meringankan beban masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19 dan sedang melakukan isolasi mandiri.
Supaya penularan Covid-19 di Kota Denpasar dapat di tekan dan terkendali, dalam penertiban tersebut Dewa Sayoga bersama tim juga melakukan sosialisisi dan mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan 6 M.
Dengan langkah tersebut diharapkan penularan dapat ditekan sehingga perekonomian bisa kembali normal.
Baca Juga: Permintaan Plasma Konvalesen Meningkat, UTD PMI Bali Penuhi 50 Persen