Palembang, Sonora.ID – Terkait berita simpang siur yang beredar di media massa bahwa Heriyanti, anak dari pengusaha almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh yang bermaksud memberikan bantuan kepada warga Sumsel sebesar RP. 2 Triliun, ditetapkan sebagai tersangka, karena bantuan yang dijanjikan belum cair hingga waktu yang dijanjikan.
Kombes. Pol. Supriadi,MM, Kabid Humas Polda Sumsel kepada Sonora (03/08/2021) menjelaskan perihal persoalan tersebut.
“Sampai dengan tadi malam (02/08/2021) pukul 23.00, Ibu Heriyanti selesai melaksanakan pemeriksaannya. Karena sudah cukup malam, kemudian akan dilanjutkan hari ini. Kita juga masih belum bisa menarik kesimpulan karena pemeriksaanya belum selesai, akan diteruskan oleh Dir.Krimum Polda Sumsel untuk mendalami. Ada beberapa pertanyaan lagi yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Salurkan Beras bagi Warga Terdampak Pandemi, Herman Deru Gandeng HMI