Atasi Pandemi Pemulihan Ekonomi dengan Taat Membayar Pajak

3 Agustus 2021 18:45 WIB
Ilustrasi hari pajak
Ilustrasi hari pajak ( freepik)

 

Sonora.ID - Ditengah berlangsungnya PPKM Darurat yang dimulai pada 2-20 Juli 2021 lalu, layanan di kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) khususnya wilayah Jawa Tengah, meniadakan layanan tatap muka atau offline dan sementara dialihkan ke layanan online.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Mahartono, dan Fungsional Penyuluhan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah 1, R. Ganung Harnawa menjelaskan, masyarakat Indonesia harus taat untuk membayarkan pajaknya karena pajak merupakan salah satu sumber dana untuk pembangunan dan belanja negara yang meliputi berbagai sektor.

Diperkirakan bahwa hampir sekitar 80% pendapatan negara didapatkan dari pajak masyarakat Indonesia, apabila masyarakat tidak membayarkan pajaknya, negara akan kesulitan untuk berkembang dengan mengharapkan uang dari APBN saja.

Ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, bahkan pajak yang dibayarkan warga Indonesia dipergunakan untuk vaksinasi, sehingga masyarakat Indonesia secara tidak langsung ikut berkontribusi untuk memberikan vaksin gratis hanya dengan membayarkan pajak dengan taat.

DJP menargetkan pada tahun 2021 ini menerima 1.229,6 triliun, angka tersebut diperoleh dari PPh sebesar 683,8 triliur, sedangkan dari PPn sebesar 818,5 triliun, dan dari pajak pembangunan sebesar 14,8 triliun, dan dari pajak lainnya sebesar 12,4 triliun.

Dikatakan bahwa untuk daerah Jawa Tengah sendiri akan menerima sebanyak 31,3 triliun atau 2,55% dari penerimaan nasional.

Baca Juga: Jemput Bola, Pemkot Semarang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Keliling

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm