PPKM Level 4 di Penajam Paser Utara, Calon Pasangan Suami Istri Wajib Sertakan Swab PCR

4 Agustus 2021 10:30 WIB
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rahman, Minggu (1/7/2021).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rahman, Minggu (1/7/2021). ( Koleksi Pribadi)

Balikpapan, Sonora.ID - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 3 Agustus 2021.

Hal itu berlaku bagi daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kegiatan resepsi pernikahan dilarang.

Meski melarang melaksanakan resepsi pernikahan, pelaksanaan akad nikah masih diperbolehkan.

Namun dengan berbagai syarat yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Salah satunya adalah mewajibkan calon pasangan suami istri menyertakan hasil tes PCR.

"Calon pasangan suami istri wajib menyertakan hasil swab PCR, " kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rahman, Minggu (1/7/2021).

Dijelaskan Abdul Rahman, saat proses akad nikah, hanya bisa dihadiri maksimal delapan orang saja dari kedua belah pihak. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Balikpapan mendapat Bansos dari Kementerian Sosial mencapai 50 Ribu KK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm