Balikpapan, Sonora.ID - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 3 Agustus 2021.
Hal itu berlaku bagi daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kegiatan resepsi pernikahan dilarang.
Meski melarang melaksanakan resepsi pernikahan, pelaksanaan akad nikah masih diperbolehkan.
Namun dengan berbagai syarat yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Salah satunya adalah mewajibkan calon pasangan suami istri menyertakan hasil tes PCR.
"Calon pasangan suami istri wajib menyertakan hasil swab PCR, " kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rahman, Minggu (1/7/2021).
Dijelaskan Abdul Rahman, saat proses akad nikah, hanya bisa dihadiri maksimal delapan orang saja dari kedua belah pihak. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Balikpapan mendapat Bansos dari Kementerian Sosial mencapai 50 Ribu KK