PPKM Level 4 di Penajam Paser Utara, Calon Pasangan Suami Istri Wajib Sertakan Swab PCR

4 Agustus 2021 10:30 WIB
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rahman, Minggu (1/7/2021).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rahman, Minggu (1/7/2021). ( Koleksi Pribadi)

Dia menceritakan, sebelumnya sempat diketahui bahwa terdapat dua calon mempelai yang terpapar covid-19 saat melakukan pendaftaran akad nikah, sehingga akad nikah ditunda.

"Pernah kejadian saat pendaftaran, calon mempelai diketahui terkonfirmasi positif, sehingga pelaksanaan akad kami tunda, untuk menghindari adanya penyebaran covid-19," ujarnya.

Hingga saat ini, selama penerapan PPKM level 4, terdapat 28 orang telah mendaftar di KUA Penajam.

"Jika dihitung dari semester pertama tahun 2021, jumlah warga yang melaksanakan akad nikah dibawag 300 orang, tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu," ujarnya.

KUA Penajam mencatat pada tahun 2019 sebanyak 620 orang melakukan pernikahan.

Sementara tahun 2020, sebanyak 500 orang lebih yang melakukan pernikahan.

"Kami perkirakan tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya," ujarnya. (*Adv)

Baca Juga: Cluster RDMP Penyumbang Covid 19 di kota Balikpapan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm