Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, dalam Webinar Securities Crowdfunding "Alternatif Pendanaan bagi UMKM", Selasa (3/8/2021). (
Koleksi Pribadi)
Bandung, Sonora.ID -PandemiCovid-19 sejak awal 2020 telah menekan banyak sektor, termasuk perekonomian.
Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga ikut terdampak, ditambah lagi dengan adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, mengatakan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal 2020, telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia.
Mengutip survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan 50 persen UMKM di Indonesia menutup usahanya. Selain itu, sebanyak 88 persen usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja.
Pandemi Covid-19 ditambah dengan penetapan PPKM disebut semakin menambah beban pelaku UMKM.
"Hal tersebut berlangsung hingga saat ini, dan yang terakhir juga ada kebijakan pemerintah mengenai penetapan PPKM sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, nyatanya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia," kata Hoesen dalam Webinar Securities Crowdfunding "Alternatif Pendanaan bagi UMKM", Selasa (3/8/2021).
Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.