Sementara itu, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Mengenai laporan realisasi, laporan ini dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Terkait hal ini, Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk saat ini, Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Baca Juga: Transaksi di Bawah Rp5 Juta Tak Perlu Gunakan Meterai Rp10 Ribu