Herry juga mengaku sehubungan dengan persyaratan penerbangan dimasa pandemi Covid-19, pihaknya telah melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021, yang dimana dokumen sertifikat vaksinasi, tes Covid-19 dan eHAC Indonesia dapat di akses melalui satu aplikasi PeduliLindungi, hal ini untuk mengurangi kontak dan antrean penumpang saat di Bandara.
“Secara keseluruhan meskipun tren penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mengalami penurunan, kami terus berupaya menjaga tingkat layanan yang di berikan, utamanya penerapan protokol kesehatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di masa PPKM ini, agar memperhatikan dokumen persyaratan yang di persyaratkan dan melakukan tes Covid-19 sesuai daftar Kementerian Kesehatan sehingga saat di bandara tidak mengalami kendala.
"Lebih lanjut saya berharap dengan penerapan PPKM ini dapat menekan penyebaran Covid-19," tutup Herry.
Baca Juga: Permintaan Plasma Konvalesen Meningkat, UTD PMI Bali Penuhi 50 Persen