Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak (
koleksi pribadi)
Balikpapan, Sonora.ID - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak memastikan 3 tersangka yang berhasil diamankan Polresta Balikpapan terkait penerbitan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu pada 1 Agustus lalu, akan mendapatkan hukuman setimpal dan dipastikan tidak ada toleransi.
"Saya telah meminta Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi agar tidak segan segan menahan pelaku yang masih nekat memalsukan surat PCR," tegasnya.
Herry menghimbau kepada masyarakat Kaltim, agar tidak mempermainkan legalitas surat PCR dan mengikuti pemeriksaan tes PCR serta hasil pemeriksaan sesuai hasilnya. Karena, klinik-klinik resmi yang memang sudah mendapat izin menerbitkan surat PCR sebagaimana prosedur.
Sebelumnya, Polresta Balikpapan pada 1 Agustus lalu telah berhasil mengamankan 3 tersangka di salah satu klinik di Balikpapan yang berani menerbitkan surat PCR palsu dan tanpa prosedur yang berlaku.