Masa Pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar Intruksikan Sekolah Tunda Pembayaran Uang Seragam

5 Agustus 2021 16:00 WIB
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Plt. Disdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat Virtual Meeting bersama kepala sekolah se-Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Plt. Disdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat Virtual Meeting bersama kepala sekolah se-Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar ( Humas Pemkot Denpasar )

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengintruksikan seluruh sekolah baik negeri dan swasta di Kota Denpasar untuk menunda pembayaran uang pakaian seragam.

Hal ini dilaksanakan lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19. Demikian diungkapkan oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Plt. Disdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat Virtual Meeting bersama kepala sekolah se-Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan tersebut mengatakan, pandemi Covid-19 yang mewabah hingga saat ini memberikan dampak serius bagi masyarakat.

Tak hanya kesehatan, perekonomian masyarakat juga sangat terdampak.

“Karenanya, guna menyikapi situasi tersebut dan melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini kami berharap kepada sekolah di Kota Denpasar agar menunda pembayaran uang pakaian seragam oleh orang tua siswa kepada sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Walikota Jaya Negara menjelaskan bahwa penundaan ini dilaksanakan bagi sekolah yang berada di bawah naungan Pemkot Denpasar, yakni PAUD/TK, SD, dan SMP baik negeri dan swasta.

Baca Juga: Periode Juli 2021, Bandara Ngurah Rai Layani 84.115 Penumpang Sesuai Syarat Perjalanan PPKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm