"Sungguh dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan PPKM Level IV," tegasnya.
Fazri menjelaskan. Dalam peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, terkait pelaksanaan vaksinasi juga memuat banyak mekanisme terkait pelaksanaannya. Intinya betul-betul menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
"Bahkan cara menginformasikannya pun ada. Dan mestinya, harus benar-benar diimplementasikan di lapangan. Tapi, yang sekarang ini terjadi, mekanismenya tidak dijalankan 100 persen," cecarnya.
"Kita mesti belajar dari daerah lain. Jangan sampai nantinya kerumunan yang terjadi saat pelaksanaan vaksinasi massal justru memunculkan klaster baru. Ini menjadi masalah serius bila tidak dilakukan evaluasi," tegasnya.
Berkaca dari hal itu, Pazri berjanji, ketika ada warga yang mengadu ke pihaknya, maka akan diterima. Mengingat ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 tentang perbuatan melanggar hukum pemerintah.
"Tindakan pemerintah seperti ini bisa diuji ke pengadilan. Tidak main-main. Ketika ada pemberi kuasa, atau yang merasa dirugikan, akan kami tanggapi. Karena saat ini, kami juga sudah mendengar beberapa keluhan," tambahnya.
Ambil contoh, ketika masyarakat sudah melakukan vaksinasi tahap pertama. Tapi yang terjadi, ketika hendak melakukan vaksinasi tahap kedua, vaksinnya justru kosong.
Baca Juga: Kunjungi RSUD Ulin, Menko PMK: Ketersediaan Oksigen Harus Sampai di Puskesmas