Langgar PPKM Level 4, Satgas Raika Tutup Paksa Sejumlah Toko di Makassar

5 Agustus 2021 17:15 WIB
Kegiatan penertiban satgas raika terhadap sejumlah toko di Makassar
Kegiatan penertiban satgas raika terhadap sejumlah toko di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) menutup paksa sejumlah toko di Makassar.

Lantaran ditemukan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ketua Satgas Raika, Iqbal Asnan mengatakan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha, seperti mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

"iya, baru-baru ini kita tutup paksa," ujar Iqbal yang juga menjabat Plt Kepala Satpol PP Makassar, Kamis (5/8/2021).

Adapun sejumlah tempat usaha yang telah ditegur dan sempat ditutup paksa seperti toko alaska dan bintang di jalan pengayoman.

Kemudian toko alat tulis kantor (atk) agung di jalan ratulangi, harapan baru, toko adidas, duta irama dan toko sarina.

Baca Juga: Berubah Status, Perumda Pasar Makassar Dituntut Tingkatkan Pendapatan

Dia memastikan pemantauan dan penerbitan akan terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut surat edaran (se) Wali Kota.

"Menegur dan menutup toko karena selama ini tidak taat SE (Surat Edaran) Wali Kota," tegasnya.

Iqbal memastikan semua toko yang abai terhadap aturan akan ditindak. Penindakan akan dilakukan secara tegas namun humanis.

Ia meyakini semua pengusaha akan disiplin dan menjalankan aturan yang berlaku. Sehingga, selama patroli, pihaknya mengutamakan edukasi ke mereka.

"Saya yakin para pelaku usaha di Kota Makassar akan menyesuaikan dengan SE Wali Kota karena para pengusaha pasti akan lebih mementingkan keselamatan jiwa manusia," tutupnya.

Baca Juga: 476 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm