Makassar, Sonora.ID - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah (NA) meluruskan beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/21) kemarin.
Pertama, terkait keterangan Dirut Bank Sulselbar Amri Mauraga yang menyebut, ajudan NA bernama Darman datang ke kantornya untuk menyetor uang senilai Rp100 juta.
NA pun menegaskan, ia hanya punya satu orang ajudan yang bernama Syamsul Bahri. Sementara, Darman disebut hanya sebagai pengawal pribadi (Walpri).
"Ajudan saya sampe hari ini hanya satu yaitu Pak Syamsul. Selebihnya itu walpri," ujar NA.
Kemudian, NA juga menyanggah keterangan saksi Haeruddin, pengusaha SPBU dan kontraktor yang menyebut ia ingin bertemu untuk meminta sumbangan masjid.
NA mengatakan, pada saat dirinya ke Soppeng, ia menghubungi Haeruddin hanya untuk membahas pekerjaan sejumlah proyek. Bahkan ia berniat memberi apresiasi kepada Haeruddin karena proyek yang ia kerjakan berjalan lancar dengan hasil memuaskan.
"Terus ke Soppeng saya menghubungi dia karena dia punya tanggung jawab. Jadi saya menjelaskan ke beliau dan memberikan apresiasi karena dia kerja cepat dan kualitasnya sangat bagus. Saya memberi apresiasi sebenarnya, bukan mau ketemu beliau," jelasnya.
Baca Juga: Bank Sulselbar Ikut Sumbang 400 Juta untuk Pembangunan Masjid NA