Dua Hiburan Malam di Denpasar Diganjar Denda Rp 1 Juta dan Ditutup Sementara

10 Agustus 2021 13:57 WIB
Terkait Dua Hiburan Malam yang kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4, Kasat pol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga bertemu dengan pemilik Hiburan Malam.
Terkait Dua Hiburan Malam yang kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4, Kasat pol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga bertemu dengan pemilik Hiburan Malam. ( Dok. Humas Pemkot Denpasar)

Pihaknya juga menekankan bahwa hal ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Dimana, sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikam penerapan PPKM Level 4 berjalan maksimal. Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan.

"Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, jika kesehatan pulih, ekonomi bangkit," tutup Dewa Sayoga.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm