Solo, Sonora.ID – Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB telah mengungkapkan permintaan maafnya terkait dengan pelaksanaan resepsi pernikahan di tengah PPKM Level IV yang digelar di Solo, pada Hari Sabtu (7/8/2021).
Pernikahan tersebut digelar di Java Terace Kitchen, Banjarsari, Solo. Luluk mengungkapkan dirinya telah berusaha menaati protokol kesehatan dan aturan PPKM yang ada di Kota Solo.
Luluk juga mengungkapkan bahwa ia melaksanakan akad nikah di KUA Laweyan dan bukan di Java Terace. Mengenai kembalinya Luluk ke Java Terace karena ditunggu oleh pihak keluarga untuk sungkem dan berkumpul pasca akad.
Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru di Makassar, Resepsi Pernikahan Dilarang
Ia juga telah menjelaskan bahwa seluruh makanan yang ada diberikan secara take away.
Diketahui bahwa sebelumnya Satpol PP Kota Solo telah merazia lokasi setelah menerima laporan warga. Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA. Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace yang beralamatkan di Jl.Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan membenarkan bahwa anak buahnya diterjunkan untuk mengawasi pernikahan tersebut, apakah melanggar aturan PPKM level 4 atau tidak?
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menuturkan, bahwa tindakan yang melakukan resepsi tersebut melanggar aturan. Dirinya mengakui bahwa atas perintahnya petugas Satpol PP datang ke acara pernikahan tersebut.