Makassar, Sonora.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana menuturkan, pihaknya mempersiapkan saksi kunci yang nantinya akan membeberkan fakta baru terkait dana bantuan pembangunan masjid Nurdin Abdullah (NA).
Saksi kunci yang dimaksud antara lain ajudan NA Syamsul Bahri, dan pengurus masjid.
"Jadi akan kita nilai kelanjutannya seperti apa. Saksi kunci yang akan dihadirkan pengurus masjid dan Syamsul Bahri. Terkait gratifikasi Syamsul pasti mengetahui. Di situ akan terang benderang," ujar Andry Lesmana di Makassar, belum lama ini.
Baca Juga: Bertepatan Tahun Baru Islam, Pemkot Makassar Ubah Nama Jalan
Untuk saat ini, kata Andry, saksi yang dihadirkan, baru yang berhubungan dengan dengan pasal 12B Undang-undang Tipikor yakni terkait sumbangan masjid di Pucak.
Sedangkan pada pasal tersebut, yang didakwaan untuk Nurdin Abdullah masih banyak hal lain.
"Ini masih dari satu sektor saja, yakni untuk pembangunan masjid. Kita pelajari nanti. Untuk saat ini, kenapa kita dakwakan seperti itu, ya karena kami yakini itu sebagai cara untuk mengumpulkan uang," jelasnya.