Gantikan Penyekatan, DKI Jakarta Berlakukan Ganjil-Genap Berlaku untuk...

11 Agustus 2021 09:30 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Ilustrasi Ganjil Genap ( Kompas.com)

Patroli tersebut dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak ada klaster Covid-19 yang tercipta.

Bahkan, diberlakukan juga pengalihan arus dengan menutup akses ke kawaasan yang kerap terjadi kerumunan, sehingga massa bisa segera dibubarkan.

Kebijakan ini diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan pada 100 titik di Jabodetabek.

Hal ini juga yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua.

“Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku. Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengemudi Transportasi Online Keluhkan Sistem Ganjil Genap  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm