Palembang, Sonora.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam tindakan represif Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) LIMAS FISIP Unsri.
Tindakan represif berupa ancaman sanksi akademik diberikan kepada para pengurusnya karena perkara karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS.
Dari fakta yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Palembang, pihak kampus Unsri keberatan pada karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS berupa karikatur tentang isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah hangat di Unsri.
Seperti diketahui, saat ini mahasiswa Unsri sedang berjuang meminta keringanan UKT di masa pandemi. Karikatur itu dipublikasikan pada fitur instastory akun resmi Instagram LPM LIMAS pada 3 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: AJI Mendorong Pemerintah Bersinergi Mempercepat Herd Immunity
Perkembangan terbaru Dekanat FISIP Unsri akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pengurus LPM LIMAS tidak membuat video permintaan maaf, meminta maaf ke Rektor Unsri dan membawa orangtua menghadap ke pemimpin fakultas.
AJI Palembang menganggap sanksi akademik seperti ini merupakan tindakan represif. Apalagi diberikan kepada para jurnalis.
LPM LIMAS merupakan lembaga pers kampus yang keberadaan diakui dan disahkan sendiri oleh Dekan FISIP Unsri. Artinya ketika pihak kampus mengakuinya sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula.
Dalam hal ini misalnya hak jawab atau hak koreksi yang merujuk kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.