Sonora.ID - Dokter Richar Lee tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti dipulangkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Selain tidak jadi ditahan, dirinya juga dibebaskan dari wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan alasan Dokter Richard Lee dipulangkan karena bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri, seperti dilaporkan Antara, Kamis (12/8/2021).
Hal serupa juga diungkpakan oleh kuasa hukum dari Ricahard Lee, Razman Arif Nasution.
Ia mengatakan jika kasus yang menyeret kliennya itu mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Malam hari ini, klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan,” tegasnya.
Baca Juga: Kartika Putri Beberkan Masalah dengan Richard Lee, Mengaku Difitnah