Semarang, Sonora.ID - Setelah perpanjangan PPKM level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021, pemerintah mulai melonggarkan kembali beberapa aturan salah satunya yaitu terkait pembukaan mal. Seperti halnya di kota-kota lainnya, mal di kota Semarang pun juga sudah dibuka.
Pusat perbelanjaan sudah dibuka kembali dari tanggal 10 Agustus kemarin, namun tidak semua masyarakat bisa masuk karena ada beberapa persyaratan untuk calon pengunjung sebelum memasuki mal.
Salah satunya yaitu wajib menunjukan bukti vaksin yang discan melalui aplikasi PeduliLindungi. Bukan hanya itu, anak dibawah umur 12 tahun serta lansia tidak diperbolehkan memasuki mal.
Baca Juga: Mal di Jakarta Sudah Buka, Anak dan Lansia Tidak Boleh Masuk!
Aturan tersebut dibuat dengan harapan dapat mengurangi penyebaran virus serta melindungi penginjung dan karyawan mal agar lebih aman dari penyebaran virus corona.
Namun untuk masyarakat yang sudah vaksin dan ingin pergi ke mal beginilah cara untuk scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk mal :
Scan QR Code