Solo, Sonora.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah memberikan lampu hijau kepada pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Solo untuk kembali beroperasi disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Selama ini, pembukaan pusat perbelanjaan dan mal hanya beroperasi bagi sektor esensial seperti suparmarket, apotek dan pusat kuliner. Selain itu gibran menjelaskan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah melihat situasi pandemi covid-19 di Solo.
Beliau juga mengatakan, pembukaan ini syaratnya yakni pengelola pusat perbelanjaan dan mal harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Solo.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan secara online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan juga aktivitas lain dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid–19 Solo.
"Mal bisa mengajukan surat izin (Satgas Covid). Kita tidak ingin terlalu kaku juga (dalam aturan) karena keadaan Solo sudah membaik," kata Gibran pada Kamis (12/8/2021).