Makassar, Sonora.ID - Putra bungsu Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) yakni M Fatul Fauzy Nurdin atau akrab disapa Uji dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan ayahnya.
Uji diminta keterangannya terkait adanya nota pembelian 2 unit jetski seharga total Rp797 juta. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Makassar, Uji mengatakan pembelian jetski jetski tersebut merupakan perintah sang ayah.
"Pada akhir 2020, ayah saya minta tolong mencarikan 2 unit jetski. Kemudian saya cari melalui Irham," kata Uji.
Irham yang dimaksud Uji merupakan Direktur CV Reso Utama, perusahaan yang menjual dan menyediakan jasa rental jetski di Makassar.
Baca Juga: JPU KPK Siapkan Sejumlah Saksi Kunci untuk Jerat Nurdin Abdullah
Setelah bertemu, Fauzi dan Irham sepakat atas membeli 2 unit jetski dengan tipe berbeda, masing-masing senilai Rp 349 juta dan Rp 448 juta.
Uji juga mengakui, ia menerima cashback sebesar Rp119 juta dari pembelian jetski tersebut.
Akan tetapi, terungkap fakta mengejutkan saat Jaksa KPK M Asri Irwan menanyakan terkait pembayaran jetski tersebut. Uji justru mengaku dirinya tidak pernah melihat wujud uang senilai Rp 797 juta yang akan digunakan membeli jetski.
"Ini bayarnya cash atau transfer?," tanya Jaksa Irwan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Dakwaan JPU Tidak Sepenuhnya Benar