Bali, Sonora.ID - Setelah terbit surat edaran bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali tentang pembatasan sementara Panca Yadnya, Parisada kembali mengeluarkan surat khusus perihal Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi Covid-19 di Bali.
Tembusan surat tersebut dikirim kepada Gubernur Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali serta ketua PHDI kabupaten/kota se-Bali.
Surat itu menindaklanjuti kasus penularan Covid-19 di Bali yang masih tinggi. Pasien yang meninggal semakin banyak, dan kapasitas penyimpanan jenazah di beberapa rumah sakit sudah penuh.
Baca Juga: Kasus Sembuh Pecah Rekor Tertinggi, Sebanyak 957 Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar
Hal itu terjadi antara lain karena keluarga sang palatra (yang meninggal) menitipkan sementara jenazah di rumah sakit guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk upacara pangabenan.
Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat tersebut menyampaikan bahwa hingga kini masih tingginya peningkatan kasus konfirmasi baru Covid-19 serta jumlah korban meninggal yang makin meningkat di tengah upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penularannya.
"Situasi yang ada benar-benar sudah termasuk dalam kategori darurat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ngurah Sudiana menjelaskan berdasarkan sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, yang meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.