Jakarta, Sonora.id – Menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo mengenai penurunan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR), Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas tertinggi untuk tarif tes PCR secara nasional.
Dalam keterangan pers virtual yang dilaksanakan pada hari ini (16/08/2021), Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menyampaikan jika pihaknya bersama dengan BPKP telah melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.
“Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu. Sekarang ini sudah saatnya melakukan evaluasi, oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan”, ujar Abdul, Senin (16/08/2021).
Evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP, diperjelas oleh Abdul dengan melakukan telaah terhadap berbagai komponen yang ada di dalamnya, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya, pengambilan real time PCR yang terdiri dari komponen-komponen, yaitu; jasa pelayanan, dalam hal ini adalah jasa SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen bahan lainnya”, ungkap Abdul, Senin (16/08/2021).
Dari hasil evaluasi dan penyesuaian yang telah dilakukan oleh Kemenkes bersama dengan BPKP ditetapkan, untuk batas tertinggi tes PCR di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp. 495.000, sementara itu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali adalah Rp. 525.000.
Abdul pun meminta kepada segenap penyelenggara fasilitas kesehatan, untuk mematuhi ketentuan baru ini, dengan menggunakan batas tarif tertinggi saat memberikan pelayanan tes PCR ke masyarakat.
“Untuk itu kami mohon agar semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi batasan tertinggi real time PCR tersebut”, ujar Abdul, Senin (16/08/2021).
Selain menetapkan batas tertinggi tarif tes PCR, Kemenkes dan BPKP juga menetapkan batas maksimal penyerahan hasil tes PCR. Dimana penyelenggara tes PCR diharuskan memberi hasil tes PCR selambat-lambatnya 1 X 24 jam setelah pengambilan swab.
Sebelumnya, pada hari Minggu (15/08/2021) Presiden Joko Widodo menyampaikan, untuk memperbanyak testing covid-19 di masyarakat, salah satu langkah yang dapat diambil untuk saat ini adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Dimana Presiden Joko Widodo menetapkan, harga tes PCR berada pada kisaran Rp. 450.000 sampai dengan Rp. 550.000. Selain itu Presiden Joko Widodo juga meminta kepada peyelenggara tes PCR, untuk dapat mengeluarkan hasil tes PCR maksimal 1 X 24 jam.