Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menargetkan keseluruhan penerimaan perpajakan di tahun 2022 mencapai Rp 1.506.9 Triliun. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merincikan penerimaan dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.262.9 Triliun. Angka penerimaan ini tumbuh 10.5% dari target di tahun 2021, namun target tersebut masih dibawah penerimaan di tahun 2019.
Hal ini dikarenakan di tahun 2022 Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) akan kembali turun dari 25 persen menjadi 20 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pandemi akan Menjadi Endemi di Tahun 2022
“Insentif yang bersifat permanen yaitu penurunan PPh Badan ke 20 persen akan terjadi tahun depan, dan tentu disisi lain kita akan harapkan aktifitas di dunia usaha yang mulai akan pulih,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).
Faktor lain yang mempengaruhi masih rendahnya proyeksi penerimaan pajak tahun 2022 terhadap tahun 2019, yaitu basis penerimaan pajak tahun 2020 Rp 1.072,1 Triliun turun mendekati realisasi tahun 2015 (Rp 1.060,8 Triliun) dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai diproyeksikan mencapai RP 244,0 Triliun atau tumbuh 4,6 % dari target di tahun 2021. Pertumbuhan ini didukung oleh kebijakan ekstensifikasi cukai dan membaiknya aktifitas produksi dalam negeri yang mendorong bea masuk.
“Kebijakan perpajakan di tahun 2022 difokuskan kepada perluasan basis pajak, terutama perluasan objek dan ekstensifikasi yang berbasis kewilayahan. Penguatan system perpajakan juga akan kita lakukan dengan baik,” lanjutnya.