Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai diproyeksikan mencapai RP 244,0 Triliun atau tumbuh 4,6 % dari target di tahun 2021. Pertumbuhan ini didukung oleh kebijakan ekstensifikasi cukai dan membaiknya aktifitas produksi dalam negeri yang mendorong bea masuk.
“Kebijakan perpajakan di tahun 2022 difokuskan kepada perluasan basis pajak, terutama perluasan objek dan ekstensifikasi yang berbasis kewilayahan. Penguatan system perpajakan juga akan kita lakukan dengan baik,” lanjutnya.
Kebijakan perpajakan tahun 2022 juga akan fokus dalam inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Insentif fiskal yang diberikan secara lebih terarah danterukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier kuat.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Perpanjangan Bansos Tunai, Anggaran Rp 6,1 Triliun
Adapun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah menargetkan PNBP di tahun 2022 dapat mencapai Rp 333.2 Triliun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) baik migas dan nonmigas, pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pendapatan BLU, dan PNBP Lainnya.
Dengan demikian secara keseluruhan, pendapatan negara di tahun 2022 diproyeksikan dapat mencapai Rp 1.840.7 Triliun.