Jakarta, Sonora.ID - Pemerintah pusat telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia hingga 23 Agustus 2021. Untuk Jawa Bali, Provinsi DKI Jakarta adalah salah satunya yang menerapkan PPKM level 4.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PPKM level 4 telah diperpanjang dan meminta semua pihak untuk menjalankan aturannya dengan baik.
"Terkait dengan pelaksanaan PPKM yg sudah diperpanjang mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya" Kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/08/2021).
Sementara untuk penerapannya, Anies memastikan berjalan dengan baik melalui inspeksi petugas di lapangan dan bagi sektor yang belum diizinkan beroperasi agar tetap bekerja dari rumah.
"DKI Jakarta ini ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, kemudian Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik. Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah tetaplah di rumah" tegas Anies.
Perpanjangan PPKM level 4 di provinsi DKI Jakarta ini tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) no 34 tahun 2021, yaitu kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, kota administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Meski masih menerapkan PPKM level 4, sejumlah pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan juga masih tetap berlaku saat ini, dengan penambahan kapasitas bagi pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, dari 25% sebelumnya, menjadi 50% kapasitas.