Sonora.ID - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR, dan Kemenkes akhirnya menetapkan batas harga tertinggi tes PCR di Jawa Bali menjadi Rp 495.000 dan untuk di luar Jawa Bali sebesar Rp 525.000.
Hal ini disampaikan secara virtual melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Senin (16/08/2021).
Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengecek kondisi di Jakarta seperti apa.
Baca Juga: Sah! Harga Tertinggi Tes PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp495.000, luar Pulau Jawa dan Bali Rp525.000
"Terkait dengan PCR, nanti kita akan cek seperti apa status di Jakarta, biar nanti kepala dinas menyampaikan" Kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/08/2021).
Meski demikian, Anies mengajak semua untuk tetap menaati aturan nasional.
"Tapi itu kebijakan nasional, mari kita sama-sama taati kebijakan nasional" tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta mendukung penurunan harga tes PCR untuk memudahkan masyarakat melakukan tes, untuk menunjukkan apakah positif atau negatif covid-19.