2. Pemerintah mengijinkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas olahraga, baik individu maupun kelompok, dengan batas maksimal untuk kelompok adalah 4 orang, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
3. Pemerintah meningkatkan kapasitas rumah ibadah menjadi 50% saat melaksanakan ibadah.
Baca Juga: Agar Seluruh Siswa Tertampung, Dinas Pendidikan Denpasar Siasati PPDB Zonasi
Ketentuan tersebut disampaikan kepada masyarakat, dengan dasar peninjauan yang telah dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di masyarakat, dimana kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berjalan ke arah yang baik.
“Pemerintah akan memperluas penerapan pembukaan pusat pembelanjaan pada kabupaten/kota level 4 di Indonesia, meninjau penerapan kedisiplinan yang telah diterapkan dengan baik di lapangan”, ujar Wiku dalam keterangan pers harian Satgas Penanganan Covid-19, Senin (17/08/2021).
Sementara itu, untuk upaya pengendalian virus covid-19 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, Satgas Penanganan Covid-19 saat ini fokus pada penekanan mobilitas masyarakat, pendisiplinan terhadap penggunaan masker, peningkatan 3T (testing, tracing, dan treatment), mendorong masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat, dan peningkatan vaksinasi.