Pemerintah Ijinkan Aktivitas Olahraga dan Tingkatkan Kapasitas Rumah Ibadah Hingga 50%

17 Agustus 2021 20:30 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito ( )
 
Jakarta, Sonora.ID – Satgas Penanganan Covid-19 pada hari ini (17/08/2021) menyampaikan ketentuan-ketentuan baru, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, baik di Pulau Jawa dan Bali mau pun di luar Pulau Jawa dan Bali.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, ada beberapa catatan penting yang harus disampaikan kepada masyarakat, antara lain;
 
1. Pemerintah akan memperluas pembukaan pusat perbelanjaan di Kabupaten/Kota level 4 di Indonesia.

2. Pemerintah mengijinkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas olahraga, baik individu maupun kelompok, dengan batas maksimal untuk kelompok adalah 4 orang, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

3. Pemerintah meningkatkan kapasitas rumah ibadah menjadi 50% saat melaksanakan ibadah.

Baca Juga: Agar Seluruh Siswa Tertampung, Dinas Pendidikan Denpasar Siasati PPDB Zonasi

Ketentuan tersebut disampaikan kepada masyarakat, dengan dasar peninjauan yang telah dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di masyarakat, dimana kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berjalan ke arah yang baik.

“Pemerintah akan memperluas penerapan pembukaan pusat pembelanjaan pada kabupaten/kota level 4 di Indonesia, meninjau penerapan kedisiplinan yang telah diterapkan dengan baik di lapangan”, ujar Wiku dalam keterangan pers harian Satgas Penanganan Covid-19, Senin (17/08/2021).

Sementara itu, untuk upaya pengendalian virus covid-19 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, Satgas Penanganan Covid-19 saat ini fokus pada penekanan mobilitas masyarakat, pendisiplinan terhadap penggunaan masker, peningkatan 3T (testing, tracing, dan treatment), mendorong masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat, dan peningkatan vaksinasi.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm